JAKARTA, RMTVNews.com — Desakan agar kematian Anto (26) di sel Polsek Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, diungkap secara transparan terus bergulir.

Sejumlah elemen mahasiswa meminta Polda Sulsel membuka rekaman CCTV, mengusut dugaan kekerasan, serta mengevaluasi dan mencopot Kapolsek Kajang.

Saidina Alief Raja, pemuda asal Bulukumba, meminta Polda Sulsel segera mengamankan dan memeriksa seluruh rekaman kamera pengawas di lingkungan Polsek Kajang.

Menurutnya, rekaman CCTV adalah salah satu bukti penting untuk merekonstruksi rangkaian peristiwa sebelum dan saat Anto meninggal dalam penguasaan polisi.

“Jangan sampai ada fakta hukum yang disembunyikan. Polda Sulsel harus memastikan apakah CCTV tersedia, apakah rekamannya masih tersimpan, siapa yang memiliki akses, dan apakah pernah terjadi penghapusan atau perusakan rekaman,” kata Saidina seperti, Senin (2/11/2026).

CCTV Polsek Kajang Disebut Mati Saat Anto Meninggal, Keluarga Curigai Upaya Pengaburan Bukti
Tim Penyidik Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar rekonstruksi ulang peristiwa kematian Anto Baharuddin di Polsek Kajang, Kabupaten Bulukumba. Foto: RMTVNews.com/dok. Kahar Liwang

Ia meminta penyidik tidak berhenti pada alasan teknis jika rekaman tidak ditemukan atau CCTV tidak berfungsi saat kejadian.

Kondisi itu, menurutnya, perlu ditelusuri untuk memastikan ada tidaknya unsur kesengajaan menghilangkan atau merusak barang bukti.

Saidina juga meminta penyebab kematian korban diungkap lewat pemeriksaan medis dan forensik yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ia mendesak pula pemeriksaan terhadap personel yang terkait peristiwa itu, termasuk tes urine sesuai prosedur dan kewenangan yang berlaku.

Desakan serupa datang dari Aliansi Mahasiswa Bulukumba. Kelompok ini menyatakan kembali mengawal kasus kematian Anto dan meminta pertanggungjawaban institusional dari kepolisian.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.