Dalam aksinya, mahasiswa menyoroti dugaan pelanggaran prosedur penjagaan tahanan dan dugaan penganiayaan yang menurut mereka harus diusut.

Jenderal lapangan aliansi menyebut kematian tahanan di dalam sel menyisakan pertanyaan tentang sistem pengawasan aparat.

“Kami kembali turun karena kami melihat ada upaya pengaburan fakta. Masa seorang tahanan bisa meninggal di dalam sel yang seharusnya menjadi tempat paling aman yang diawasi 24 jam oleh polisi? Ini tidak masuk akal. Kami menduga ada kekerasan,” ujarnya dalam orasinya, Senin (2/11/2026).

Aliansi menyampaikan lima tuntutan:

1. Kapolres Bulukumba dan Propam Polda Sulsel membuka proses penyelidikan secara transparan kepada keluarga korban dan publik.

2. Rekaman CCTV di lokasi kejadian diamankan dan dibuka. Dugaan hilangnya rekaman ditelusuri, dan pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai hukum.

3. Penyebab kematian diungkap melalui autopsi independen, dengan hasil disampaikan terbuka kepada keluarga.

4. Seluruh petugas piket saat kejadian diperiksa Propam dan menjalani tes urine sesuai prosedur.

5. Kapolsek Kajang dicopot sebagai bentuk pertanggungjawaban institusional atas kematian tahanan di wilayah hukumnya.

Ngaku Diintimidasi, Keluarga Tahanan Tewas di Polsek Kajang Laporkan Polisi ke Propam Polri
H. Kaharuddin alias Kahar Liwang, kakak korban (tengah), didampingi kuasa hukumnya, Nidlamul Harby Elghama dan H. Ghazaly Ama La Nora, saat diwawancarai media di Divisi Propam Polri, Jakarta, Selasa (27/10/2026). (Foto: RMTVNews.com)

Jika tidak mendapat kejelasan, aliansi akan membawa persoalan ini ke Polda Sulsel, Mabes Polri, hingga Komnas HAM.

Keluarga Pertanyakan CCTV yang Mati

Persoalan CCTV sebelumnya juga disorot keluarga Anto. Kakak korban, Kaharuddin atau Kahar Liwang, mempertanyakan mengapa rekaman kamera pengawas di Polsek Kajang tidak bisa diperoleh.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.