JAKARTA, RMTVNews.com — Dalam film Tinker Tailor Soldier Spy, ancaman terbesar bagi sebuah dinas intelijen tidak datang dari musuh di luar pagar, melainkan dari seseorang yang lama berada di lingkaran kepercayaan. Ia mengenal sistem, memahami jalur komunikasi, dan memegang akses yang tidak dimiliki orang lain.
Dalam kisah yang diadaptasi dari novel John le Carré itu, pengkhianatan bekerja dalam senyap, memanfaatkan kepercayaan dan struktur organisasi.
Tema tersebut relevan ketika Indonesia menghadapi perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Perkara ini tidak semata menyangkut teknologi intersepsi atau pelanggaran prosedur, tetapi juga keamanan informasi, loyalitas institusional, dan kemungkinan penyalahgunaan akses di dalam struktur kekuasaan.
Artikel ini memakai film itu sebagai kacamata membaca persoalan, bukan sebagai kesimpulan tentang siapa yang bersalah.

Pada Selasa (3/11/2026), Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak, dan penghapusan data elektronik.
Ketiganya adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Pada Rabu (4/11/2026), Presiden memberhentikan Listyo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Kepala Bareskrim Komjen Asep Safrudin menjelaskan, dugaan penyadapan berlangsung pada 2025 hingga 2026.
Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi dan prosedur yang semestinya.
Menurut Bareskrim, sasarannya tidak hanya Presiden, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, insan media, pimpinan organisasi kemasyarakatan, aktivis lembaga swadaya masyarakat, dan pengusaha.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan