Penyidik juga menduga ada perintah menghapus data hasil penyadapan pada Oktober 2026. Dalam penyidikan, polisi menyita 11 telepon seluler, satu iPad, dan empat flashdisk.
Rangkaian keterangan itu membuat perkara ini melampaui persoalan teknis. Pertanyaannya, bagaimana sistem yang seharusnya melayani penegakan hukum bisa diduga dipakai memantau komunikasi banyak orang tanpa prosedur yang sah.
Orang Dalam dan Paradoks Kepercayaan
Dalam Tinker Tailor Soldier Spy, pengkhianat tidak mudah dikenali. Ia justru berada di posisi yang membuat orang lain tidak punya alasan untuk mencurigainya.
Kedekatan dengan pusat keputusan menjadi sumber kekuatan sekaligus perlindungan.
Di dunia intelijen, fenomena ini dikenal sebagai insider threat, yakni ancaman dari individu yang memiliki akses sah di dalam organisasi, tetapi diduga memakainya untuk kepentingan yang bertentangan dengan mandat institusi.
Orang luar harus menembus sistem keamanan. Orang dalam sudah berada di dalamnya. Ia mengenal prosedur dan personel, memahami jalur komando, dan tahu titik mana yang sulit dijangkau pengawasan eksternal.
Dimensi ini penting dalam perkara penyadapan Presiden. Sistem intersepsi bukan perangkat yang bisa diakses sembarang orang.
Pengoperasiannya terkait kewenangan, infrastruktur, otorisasi, dan mekanisme pengawasan.

Jika dugaan penyalahgunaan akses terbukti, persoalannya bukan hanya siapa yang memerintahkan penyadapan, tetapi juga bagaimana kewenangan dan infrastruktur institusional dapat dipakai di luar tujuan yang dibenarkan hukum.
Di sinilah paradoks kepercayaan muncul. Institusi memberi akses kepada pejabat berdasarkan jabatan dan kewenangannya, tetapi sistem yang memberi kepercayaan itu juga harus mampu mendeteksi ketika kewenangan menyimpang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan