Penyidikan tidak cukup berhenti pada orang yang diduga menjalankan perintah teknis. Rantai komando, otorisasi, pengelolaan data, dan pihak yang mungkin memperoleh manfaat juga harus ditelusuri.
Siapa yang Mengawasi Para Pengawas?
Dalam negara hukum, kewenangan menyadap harus punya dasar hukum, tujuan yang sah, batasan jelas, dan mekanisme pertanggungjawaban.
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda. Pasal 17 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang diratifikasi melalui UU Nomor 12 Tahun 2005, melarang campur tangan sewenang-wenang atau melawan hukum terhadap privasi, keluarga, rumah, dan korespondensi seseorang.
Jaminan itu berlaku bagi setiap orang. Jabatan presiden tidak menghilangkan hak atas privasi, sebagaimana jabatan aparat penegak hukum tidak memberi kewenangan tanpa batas untuk mengakses komunikasi orang lain.
Persoalan berikutnya adalah bagaimana lembaga yang mampu melakukan intersepsi diawasi. Jika pengawasan hanya mengandalkan kepatuhan internal sementara akses dan kewenangan terpusat pada lingkaran pejabat yang sama, risiko penyalahgunaan sulit dihindari.
Diperlukan audit independen, pencatatan akses yang dapat diperiksa, pembatasan kewenangan pengguna, dan pertanggungjawaban yang transparan.
Kasus ini juga menguji apakah pengawasan internal mampu bekerja ketika dugaan penyimpangan melibatkan pejabat berkedudukan tinggi. Independensi pemeriksaan menjadi penting agar proses hukum tidak berhenti pada penjelasan bahwa itu perbuatan oknum.
Publik perlu tahu bagaimana tindakan itu terjadi, bagaimana sistem merespons, dan apakah ada kelemahan struktural yang memungkinkan praktik serupa terulang.
Ancaman dari Dalam Tidak Selalu Terlihat
Tinker Tailor Soldier Spy mengingatkan bahwa pengkhianatan tidak selalu datang dengan wajah musuh. Ia dapat bersembunyi di balik jabatan, kedekatan, dan kepercayaan yang dibangun bertahun-tahun.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan