Kedudukan di lingkaran kekuasaan tidak otomatis menjamin kesetiaan pada mandat institusi. Sebaliknya, jabatan tinggi tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari pemeriksaan.
Ketika Pengawas Menjadi Objek Pengawasan
Penyadapan pada dasarnya adalah instrumen pengawasan. Negara dapat memakainya dalam kondisi tertentu untuk penegakan hukum dan keamanan, berdasarkan undang-undang.
Namun, instrumen ini berisiko besar bila kewenangannya tidak dibatasi jelas. Pihak yang mampu mengawasi komunikasi orang lain juga berpotensi menguasai informasi pribadi, hubungan politik, jaringan bisnis, hingga percakapan internal sebuah lembaga.
Menurut Michel Foucault, pengawasan merupakan mekanisme kekuasaan yang tidak hanya berfungsi mengamati, tetapi juga mendisiplinkan dan membentuk perilaku individu.
Gagasan ini dijelaskan melalui konsep Panoptisisme (Panopticism) dalam bukunya Discipline and Punish: The Birth of the Prison (1975).
Foucault menggunakan model penjara Panoptikon untuk menjelaskan bagaimana kemungkinan terus-menerus diawasi dapat membuat seseorang menginternalisasi pengawasan dan mengendalikan perilakunya sendiri, bahkan ketika tidak sedang diawasi secara langsung.
Orang yang tahu komunikasinya mungkin dipantau bisa mengubah cara bicara, membatasi hubungan, atau menghindari percakapan tertentu.
Kekuasaan pengawasan bekerja bukan hanya lewat tindakan menyadap, tetapi juga lewat ketidakpastian tentang siapa yang mengawasi dan informasi apa yang sudah terkumpul.
Karena itu, penyadapan tanpa dasar hukum tidak berhenti pada persoalan privasi. Ia menciptakan ketimpangan informasi antara pemegang alat pengawasan dan pihak yang menjadi sasaran.
Dalam perkara ini, sejumlah pertanyaan menjadi bagian penting pembuktian: siapa yang punya akses ke sistem LIMS, siapa yang memberi perintah, bagaimana nomor target dimasukkan, dan siapa yang dapat menghapus data.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan