Ancaman yang sama berlaku bagi pihak yang menyiarkan atau menyebarluaskan hasil penyadapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 258 ayat (2).

Artinya, pidana tidak hanya menyasar pelaku intersepsi, tetapi juga pihak yang menyebarkan hasilnya.

Selain KUHP, larangan penyadapan juga dikenal dalam UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Pasal 40 undang-undang itu melarang penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apa pun, dengan ancaman pidana yang lebih berat, yakni penjara hingga 15 tahun.

Meski demikian, penyadapan tidak dilarang secara mutlak. Pasal 258 ayat (3) KUHP mengecualikan tindakan yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau perintah jabatan yang sah.

UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE juga mengatur intersepsi untuk kepentingan penegakan hukum, yang hanya dapat dilakukan oleh pihak berwenang dan berdasarkan undang-undang.

Sebagai contoh, kewenangan KPK menyadap diatur dalam Pasal 12 UU KPK.

Karena itu, menilai suatu penyadapan tidak cukup dengan melihat siapa sasarannya.

Penegak hukum harus memastikan apakah tindakan tersebut memiliki dasar kewenangan atau dilakukan tanpa hak dan melawan hukum.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.