Asep menjelaskan, sejumlah nomor telepon dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) milik Polri tanpa verifikasi, lalu disadap tanpa kaitan dengan penyelidikan maupun penyidikan perkara.

Sasarannya tidak hanya Presiden Prabowo. Nomor pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha juga diduga ikut disadap.

Penyidik turut mengungkap dugaan penghapusan file hasil sadapan dari komputer sistem LIMS pada Oktober 2026.

Para tersangka diduga memerintahkan penghapusan itu sekaligus menghilangkan jejak log sistem. Seorang petugas yang mengetahui dugaan penyadapan dan penghapusan data tersebut kemudian melapor, dan laporan polisi dibuat pada 30 Oktober 2026.

Sejauh ini Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli, serta menyita 11 telepon seluler, satu iPad, dan empat flashdisk.

Asep belum merinci pembagian peran masing-masing tersangka dalam penyadapan maupun penghapusan data. Keterangan yang disampaikan ke publik baru menyebut ketiganya diduga memerintahkan rangkaian tindakan tersebut.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 258 KUHP berkaitan dengan tindakan melawan hukum terhadap transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Pasal 332 mengatur akses tanpa hak terhadap komputer atau sistem elektronik milik orang lain. Adapun Pasal 32 ayat (1) UU ITE mengatur tindakan tanpa hak atau melawan hukum terhadap informasi elektronik milik orang lain atau publik.

Ancaman pidananya, menurut Bareskrim, masing-masing maksimal 10 tahun, enam tahun, dan delapan tahun penjara.

Mahfud Minta Prabowo Lebih Tegas

Dari kasus Listyo, Mahfud beralih ke sejumlah pejabat lain yang menurut dia pernah dipercaya atau dipuji Prabowo, tetapi kemudian berhadapan dengan proses hukum.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.