Namun, pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku.

“Evaluasi supaya tidak disalahgunakan perlu dilakukan oleh pemerintah,” ujar Yusril.

Evaluasi tersebut diarahkan untuk memastikan penggunaan perangkat penyadapan oleh lembaga negara tetap berada dalam batas kewenangan hukum dan tidak disalahgunakan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.