JAKARTA — Pemerintah pusat akan menanggung kebutuhan gaji atau honorarium Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah mulai 2027. Untuk kebijakan tersebut, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp23 triliun melalui APBN 2027.
Keputusan itu disepakati DPR RI dan pemerintah dalam Rapat Paripurna Ke-7 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 yang mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2027 menjadi Undang-Undang.
Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah mengatakan PPPK yang pembiayaannya akan ditanggung pemerintah pusat sebagian besar merupakan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan di daerah.
“Pemerintah pusat menanggung kebutuhan gaji atau honorarium PPPK yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah yang sebagian besar merupakan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan di daerah,” kata Said di Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Beban Belanja Pegawai Berpindah
Selama ini kebutuhan belanja pegawai PPPK di lingkungan pemerintah daerah menjadi bagian dari anggaran daerah.
Dengan pengalokasian Rp23 triliun melalui APBN 2027, pembiayaan tersebut berpindah ke pemerintah pusat.
Said mengatakan penganggaran melalui pemerintah pusat akan mengurangi kebutuhan anggaran pegawai yang harus disiapkan pemerintah daerah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan