JAKARTA, RMTVNews.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada 30 pelaku industri jasa keuangan non-bank sepanjang Oktober 2026. Sebanyak 11 di antaranya merupakan penyelenggara pinjaman online (pinjol), di tengah meningkatnya risiko kredit macet pada industri tersebut.

Selain penyelenggara pinjol atau Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), sanksi juga diberikan kepada 11 perusahaan pembiayaan dan delapan perusahaan modal ventura.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan sanksi diberikan atas pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan OJK (POJK).

Penindakan tersebut merupakan hasil pengawasan rutin maupun tindak lanjut pemeriksaan langsung.

“Selama Oktober 2026 OJK telah mengenakan sanksi administratif antara lain kepada 11 perusahaan pembiayaan, delapan perusahaan modal ventura, dan 11 penyelenggara LPBBTI atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku maupun hasil pengawasan dan atau tindak lanjut pemeriksaan,” kata Agusman dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, dikutip pada Minggu (8/11/2026).

Penindakan tersebut berlangsung ketika industri pinjaman online mencatat pertumbuhan pembiayaan sekaligus peningkatan risiko gagal bayar.

OJK mencatat outstanding pembiayaan pinjol mencapai Rp106,48 triliun per September 2026.

Angka tersebut tumbuh 17,02 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Namun, pertumbuhan pembiayaan itu diikuti kenaikan tingkat wanprestasi lebih dari 90 hari atau TWP90 yang mencapai 5,36 persen.

Rasio tersebut menjadi salah satu indikator risiko kredit bermasalah dalam industri pinjol.

OJK pun meminta penyelenggara memperbaiki kualitas penyaluran pendanaan dan memperkuat penerapan manajemen risiko.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.