JAKARTA, RMTVNews.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pedagang aset kripto wajib bertanggung jawab atas kehilangan aset digital milik konsumen yang disimpan dalam sistem perdagangan mereka.
Ketentuan ini menjadi bagian dari penguatan perlindungan konsumen di tengah meningkatnya risiko serangan siber terhadap industri aset kripto.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, mengatakan pedagang memiliki kewajiban menjaga keamanan aset konsumen.
Tanggung jawab tersebut tetap melekat apabila terjadi kehilangan aset yang berada dalam penyimpanan pedagang.
“Pedagang wajib menjaga keamanan dan bertanggung jawab apabila terjadi kehilangan aset keuangan digital milik konsumen yang disimpan oleh pedagangnya,” kata Adi dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK di Jakarta, dikutip pada Sabtu (7/11/2026).
Kewajiban tersebut tercantum dalam Pasal 91 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto.
Aturan itu kemudian mengalami perubahan melalui POJK Nomor 23 Tahun 2025.
OJK juga menetapkan batasan mengenai proporsi penyimpanan aset konsumen. Pedagang hanya diperbolehkan menyimpan maksimal 30 persen aset keuangan digital milik konsumen secara mandiri.
Sementara itu, minimal 70 persen sisanya harus ditempatkan pada pengelola tempat penyimpanan atau kustodian.
Untuk aset yang disimpan sendiri oleh pedagang, OJK mewajibkan paling sedikit 70 persen ditempatkan dalam sistem penyimpanan luring atau cold storage.
Adapun maksimal 30 persen dapat disimpan melalui sistem daring atau hot storage.
Pengaturan tersebut dimaksudkan untuk mengurangi risiko kehilangan aset akibat serangan siber maupun gangguan keamanan sistem perdagangan.
Tanggung jawab keamanan tidak hanya dibebankan kepada pedagang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan