JAKARTA, RMTVNews.com — Investor asing mencatatkan aksi jual bersih (net sell) sebesar Rp16,88 triliun di pasar saham Indonesia sepanjang Oktober 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut pengumuman Morgan Stanley Capital International (MSCI) mengenai rencana reklasifikasi status pasar Indonesia turut memengaruhi pergerakan pasar modal domestik.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, arus keluar dana asing tersebut terjadi di tengah tekanan terhadap Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

“Dengan investor asing membukukan net sell Rp16,88 triliun,” kata Hasan dalam konferensi pers Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Oktober yang disiarkan secara virtual, Kamis (5/11/2026).

Menurut Hasan, pengumuman MSCI terkait proposal konsultasi reklasifikasi status Indonesia menjadi salah satu faktor yang memengaruhi dinamika pasar saham selama periode tersebut.

Pada akhir Oktober 2026, IHSG ditutup di level 5.057,05. Angka tersebut mencerminkan koreksi sebesar 16,7 persen dibandingkan posisi akhir September 2026.

“Pengumuman MSCI atas proposal konsultasi reklasifikasi status Indonesia turut mempengaruhi dinamika pergerakan pasar modal dalam negeri pada periode laporan. IHSG ditutup di level 5.057,05 per akhir Oktober 2026 atau terkoreksi 16,7% secara MtM,” ujar Hasan.

Dana Asing Beralih ke Surat Utang Negara

Di tengah aksi jual saham, investor asing justru mencatatkan pembelian bersih (net buy) sebesar Rp9,55 triliun di pasar Surat Berharga Negara (SBN) sepanjang Oktober 2026.

Pergerakan tersebut memperlihatkan perbedaan arah aliran modal asing antara pasar saham dan instrumen surat utang pemerintah.

Ketika investor asing melepas kepemilikan saham, mereka justru menambah investasi pada SBN.

Sementara itu, aktivitas perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) masih mencatatkan peningkatan dari sisi nilai transaksi.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.