JAKARTA, RMTVNews.com — Guru Besar Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran (Unpad), Muradi, mengungkap adanya pergeseran perwira yang dikaitkan dengan mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo dalam rangkaian mutasi di tubuh Polri sejak Suyudi Ario Seto menjabat Kapolri.
Pergeseran itu disebut menyasar empat lapisan kepangkatan, mulai dari Komisaris Jenderal (Komjen), Inspektur Jenderal (Irjen), Brigadir Jenderal (Brigjen), hingga Komisaris Besar (Kombes).
Muradi menyampaikan penilaiannya setelah Polri melakukan lima kali mutasi pejabat dalam sekitar satu bulan sejak Suyudi menjabat pada 1 Oktober 2026.
Mutasi terbaru pada 2 November 2026 mencakup 264 perwira, dan 224 di antaranya mendapat promosi jabatan.
“Jawabannya ada, walaupun tidak ekstrem ya. Katakanlah misalnya kalau kita membagi 4 layer tuh ada layer 1, 2, 3, dan 4,” kata Muradi dalam wawancara dengan Radio Elshinta, dikutip pada Sabtu (7/11/2026).
Pada lapisan pertama, Muradi menyebut hampir tidak ada lagi perwira berpangkat Komjen di Mabes Polri yang dikaitkan dengan Listyo Sigit.
Pada lapisan kedua, pergeseran menyasar sejumlah perwira Irjen yang menduduki posisi kapolda maupun jabatan strategis di Mabes Polri.
“Bahkan di Jawa udah enggak ada orangnya Pak Listyo ya. Kemudian di Sumatera juga hampir bersih. Yang masih ada mungkin di Kalimantan, Sulawesi, tapi bukan Polda strategis,” ujarnya.
Lapisan ketiga menyentuh perwira berpangkat Brigjen yang menduduki jabatan wakapolda dan direktur di lingkungan Mabes Polri.
Adapun lapisan keempat mencakup perwira Kombes yang menjabat direktur di sejumlah polda.
Menurut Muradi, pergeseran pada level ini masih berpotensi berlanjut hingga pertengahan Desember 2026.
Muradi menjelaskan, rangkaian mutasi itu juga berkaitan dengan kebutuhan penyegaran organisasi dan percepatan kinerja di bawah kepemimpinan Suyudi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan