JAKARTA, RMTVNews.com — Nama mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol (Purn) Marthinus Hukom kembali menjadi perhatian di tengah perkara dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Perhatian itu muncul setelah Marthinus mengunggah pernyataan di status WhatsApp yang menyinggung dugaan keterlibatan sejumlah anggota kepolisian dalam tindakan makar terhadap pemerintah.
Dalam status yang diberitakan The Aceh Post pada 3 November 2026 itu, Marthinus menyebut dugaan keterlibatan anggota kepolisian dalam makar akan menjadi catatan tersendiri dalam sejarah kepolisian dunia.
“Dalam sejarah dunia tidak pernah ada Kepolisian melakukan makar terhadap pemerintah. Tapi kalau desas desus hari ini benar benar ADANYA, yang katanya ada segelincir oknum kepolisian melakukan makar, maka Anda sebagai mantan pemimpin Polri telah merubah sejarah dunia,” demikian salah satu bagian pernyataannya.
Ia juga menyindir mantan pimpinan Polri dengan menyebut prestasi yang ditinggalkan justru akan tercatat sebagai yang terkorup, terjelek, dan merusak institusi jika dugaan itu terbukti.
Meski tidak menyebut nama, pernyataan tersebut menjadi sorotan karena muncul saat Listyo Sigit tengah menjadi pusat perhatian dalam perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan empat perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lainnya.
Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, Irjen Pol Eko Hadi Santoso, dan Irjen Pol Slamet Uliandi.
Tiga tersangka pertama diumumkan pada 3 November 2026. Sementara itu, Slamet Uliandi ditetapkan sebagai tersangka keempat pada Kamis (5/11/2026), setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan