JAKARTA, RMTVNews.com — Hanya berselang satu bulan setelah dilantik sebagai Kapolri pada 1 Oktober 2026 menggantikan Listyo Sigit Prabowo, Jenderal Suyudi Ario Seto melakukan mutasi terhadap 264 perwira tinggi dan menengah Polri.

Pergeseran tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2467/XI/KEP./2026 tertanggal 2 November 2026 yang menyasar sejumlah posisi strategis di lingkungan Mabes Polri dan kepolisian daerah.

Divisi Humas Polri menyebut rotasi tersebut sebagai bagian dari dinamika organisasi dan pembinaan karier.

Namun, penerbitan telegram itu berdekatan dengan perkembangan perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Sehari setelah telegram diterbitkan, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka bersama Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso, disusul penetapan Irjen Slamet Uliandi pada 5 November 2026.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan Lawful Interception Management System (LIMS).

Penyidik menduga sejumlah nomor telepon—mencakup milik Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, hingga pengusaha—dimasukkan ke dalam sistem sepanjang 2025–2026 tanpa verifikasi dan keterkaitan dengan proses hukum yang sah.

Penyidik juga menemukan dugaan penghapusan riwayat penyadapan pada Oktober 2026, di mana Slamet Uliandi diduga berperan dalam pemberian akses penghapusan data tersebut.

Meskipun penetapan para tersangka berlangsung berdekatan dengan mutasi perwira, belum ada bukti yang menghubungkan rotasi 264 perwira dengan penyidikan perkara LIMS.

Dari Presisi ke Polisi Bersama Masyarakat: Apa yang Berubah dan Apa yang Belum Selesai di Tubuh Polri?
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto bersama Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat proses pergantian jabatan Kapolri di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2026). Foto: setneg.go.id
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.