Kedua peristiwa tersebut memiliki proses dan konteks kelembagaan yang berbeda dalam masa transisi kepemimpinan dari Listyo Sigit kepada Suyudi Ario Seto.

Konsolidasi 4 Lapisan Perwira

Guru Besar Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran, Muradi, menilai pergeseran pejabat di tubuh Polri menjangkau empat lapisan kepangkatan. Mulai dari Komisaris Jenderal (Komjen), Inspektur Jenderal (Irjen), Brigadir Jenderal (Brigjen), hingga Komisaris Besar (Kombes).

Dalam wawancara dengan Radio Elshinta pada Jumat, 6 November 2026, Muradi menyebut perubahan itu tidak berlangsung secara ekstrem, tetapi terlihat pada sejumlah posisi penting.

“Jawabannya ada, walaupun tidak ekstrem ya. Katakanlah misalnya kalau kita membagi 4 layer tuh ada layer 1, 2, 3, dan 4,” kata Muradi.

Pada lapisan pertama, perubahan terlihat di jajaran Komjen Mabes Polri yang hampir tidak lagi diasosiasikan dengan kepemimpinan Listyo.

Lapisan kedua mencakup perwira Irjen yang menduduki posisi strategis seperti Kapolda dan pejabat utama Mabes.

“Bahkan di Jawa udah enggak ada orangnya Pak Listyo ya. Kemudian di Sumatera juga hampir bersih. Yang masih ada mungkin di Kalimantan, Sulawesi, tapi bukan Polda strategis,” ujar Muradi.

Lapisan ketiga meliputi Brigjen yang menjabat Wakapolda maupun direktur Mabes, sementara lapisan keempat mencakup Kombes yang menduduki posisi direktur di polda.

Muradi memperkirakan pergeseran level Kombes masih berpotensi berlanjut hingga pertengahan Desember 2026 seiring evaluasi 100 hari kerja kepemimpinan Suyudi.

Mutasi ini mencakup 224 personel dalam kategori promosi dan penugasan setara, serta pergantian enam jabatan Wakapolda, yaitu di Sumatera Barat, Sulawesi Barat, Papua Barat, Nusa Tenggara Barat, Lampung, dan Gorontalo.

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menegaskan mutasi murni bertujuan menjaga kesinambungan organisasi dan meningkatkan efektivitas tugas kepolisian.

Akar Historis Jaringan Kekuasaan

Pemetaan mengenai pergeseran empat lapisan perwira memperlihatkan perubahan komposisi di posisi strategis.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.