Pergeseran jabatan berkaitan dengan distribusi pengaruh dalam hierarki, sedangkan perkara LIMS menyangkut penggunaan kewenangan dan mekanisme pengawasan.

Teori principal-agent membawa perhatian pada hubungan antara pimpinan sebagai pemberi mandat (principal) dan pejabat teknis selaku pelaksana (agent).

Dalam perkara LIMS, kerangka ini relevan untuk menelaah pendelegasian izin, pencatatan aktivitas, serta pengawasan atas penggunaan teknologi intelijen agar tidak berjalan di luar prosedur penegakan hukum yang sah.

Tiga perspektif teoretis—birokrasi Weberian, patronase informal, dan principal-agent—tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pembersihan jaringan personal atau keterkaitan langsung antara mutasi dan penyidikan perkara LIMS.

Kerangka tersebut menyediakan alat analitis untuk menelusuri apakah perubahan komposisi elite di tubuh Polri diikuti oleh penataan tata kelola organisasi, konsistensi aturan formal, serta mekanisme pertanggungjawaban kewenangan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.