JAKARTA, RMTVNews.com — Hanya berselang satu bulan setelah dilantik sebagai Kapolri pada 1 Oktober 2026 menggantikan Listyo Sigit Prabowo, Jenderal Suyudi Ario Seto melakukan mutasi terhadap 264 perwira tinggi dan menengah Polri.
Pergeseran tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2467/XI/KEP./2026 tertanggal 2 November 2026 yang menyasar sejumlah posisi strategis di lingkungan Mabes Polri dan kepolisian daerah.
Divisi Humas Polri menyebut rotasi tersebut sebagai bagian dari dinamika organisasi dan pembinaan karier.
Namun, penerbitan telegram itu berdekatan dengan perkembangan perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Sehari setelah telegram diterbitkan, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka bersama Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso, disusul penetapan Irjen Slamet Uliandi pada 5 November 2026.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan Lawful Interception Management System (LIMS).
Penyidik menduga sejumlah nomor telepon—mencakup milik Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, hingga pengusaha—dimasukkan ke dalam sistem sepanjang 2025–2026 tanpa verifikasi dan keterkaitan dengan proses hukum yang sah.
Penyidik juga menemukan dugaan penghapusan riwayat penyadapan pada Oktober 2026, di mana Slamet Uliandi diduga berperan dalam pemberian akses penghapusan data tersebut.
Meskipun penetapan para tersangka berlangsung berdekatan dengan mutasi perwira, belum ada bukti yang menghubungkan rotasi 264 perwira dengan penyidikan perkara LIMS.

Kedua peristiwa tersebut memiliki proses dan konteks kelembagaan yang berbeda dalam masa transisi kepemimpinan dari Listyo Sigit kepada Suyudi Ario Seto.
Konsolidasi 4 Lapisan Perwira
Guru Besar Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran, Muradi, menilai pergeseran pejabat di tubuh Polri menjangkau empat lapisan kepangkatan. Mulai dari Komisaris Jenderal (Komjen), Inspektur Jenderal (Irjen), Brigadir Jenderal (Brigjen), hingga Komisaris Besar (Kombes).
Dalam wawancara dengan Radio Elshinta pada Jumat, 6 November 2026, Muradi menyebut perubahan itu tidak berlangsung secara ekstrem, tetapi terlihat pada sejumlah posisi penting.
“Jawabannya ada, walaupun tidak ekstrem ya. Katakanlah misalnya kalau kita membagi 4 layer tuh ada layer 1, 2, 3, dan 4,” kata Muradi.
Pada lapisan pertama, perubahan terlihat di jajaran Komjen Mabes Polri yang hampir tidak lagi diasosiasikan dengan kepemimpinan Listyo.
Lapisan kedua mencakup perwira Irjen yang menduduki posisi strategis seperti Kapolda dan pejabat utama Mabes.
“Bahkan di Jawa udah enggak ada orangnya Pak Listyo ya. Kemudian di Sumatera juga hampir bersih. Yang masih ada mungkin di Kalimantan, Sulawesi, tapi bukan Polda strategis,” ujar Muradi.
Lapisan ketiga meliputi Brigjen yang menjabat Wakapolda maupun direktur Mabes, sementara lapisan keempat mencakup Kombes yang menduduki posisi direktur di polda.
Muradi memperkirakan pergeseran level Kombes masih berpotensi berlanjut hingga pertengahan Desember 2026 seiring evaluasi 100 hari kerja kepemimpinan Suyudi.
Mutasi ini mencakup 224 personel dalam kategori promosi dan penugasan setara, serta pergantian enam jabatan Wakapolda, yaitu di Sumatera Barat, Sulawesi Barat, Papua Barat, Nusa Tenggara Barat, Lampung, dan Gorontalo.
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menegaskan mutasi murni bertujuan menjaga kesinambungan organisasi dan meningkatkan efektivitas tugas kepolisian.
Akar Historis Jaringan Kekuasaan
Pemetaan mengenai pergeseran empat lapisan perwira memperlihatkan perubahan komposisi di posisi strategis.
Untuk memahami hubungannya dengan distribusi pengaruh, pembacaan perlu melihat relasi antara birokrasi formal dan jaringan informal.
Dalam konsep birokrasi rasional-legal Max Weber, kewenangan melekat pada jabatan dan aturan formal, bukan pada hubungan pribadi.
Penempatan pejabat didasarkan pada hierarki, kompetensi, dan kualifikasi profesional.
Namun, jaringan informal berupa relasi personal, kepercayaan, dan loyalitas kerap membentuk jaring patronase yang memengaruhi akses terhadap jabatan.
Konteks ini relevan dengan pengakuan mantan Ketua Kompolnas Mahfud MD mengenai proses pencalonan Listyo Sigit sebagai Kapolri pada 2021.
Dalam wawancara dengan iNews pada Kamis, 5 November 2026, Mahfud menceritakan bahwa nama Listyo semula berada di peringkat ketujuh dan tidak masuk dalam tiga besar penilaian internal Kompolnas.
Ia menyebut Mensesneg saat itu, Pratikno, meminta agar nama Listyo dimasukkan ke dalam tiga besar yang diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.
“Pak Listyo itu diminta dimasukkan ketiga besar, yang minta itu Mensesneg Pak Pratikno. Kita kan ga bisa nolak, wong itu bukan seleksi, wong itu permintaan Presiden, kan ada syarat lain yang sifatnya subjektif chemistry Presiden, Presiden merasa chemistrynya Listyo. Jadi Listyo yang ada di bawah kita naikkan ke atas,” tutur Mahfud.
Lima tahun kemudian, pergantian pimpinan dari Listyo kepada Suyudi diikuti perubahan komposisi pejabat pada sejumlah lapisan.
Penelitian Edward Aspinall dan Ward Berenschot dalam Democracy for Sale (2019) menjelaskan bagaimana jaringan informal dan pertukaran dukungan memengaruhi akses terhadap kekuasaan.
Meski kajian tersebut berfokus pada politik elektoral, kerangkanya dapat digunakan secara terbatas untuk membaca interaksi antara hubungan informal dan mekanisme formal di tubuh Polri.
Kesamaan riwayat penugasan belum cukup menyimpulkan adanya jaringan loyalitas, sehingga penelusuran memerlukan pembuktian dari pola promosi dan dasar penempatan pejabat.
Pergantian Elite dan Institusionalisasi Kekuasaan
Perubahan komposisi pejabat di era Suyudi dan perkara penyadapan yang menyeret Listyo Sigit menghadirkan dua persoalan kelembagaan yang berbeda.
Pergeseran jabatan berkaitan dengan distribusi pengaruh dalam hierarki, sedangkan perkara LIMS menyangkut penggunaan kewenangan dan mekanisme pengawasan.
Teori principal-agent membawa perhatian pada hubungan antara pimpinan sebagai pemberi mandat (principal) dan pejabat teknis selaku pelaksana (agent).
Dalam perkara LIMS, kerangka ini relevan untuk menelaah pendelegasian izin, pencatatan aktivitas, serta pengawasan atas penggunaan teknologi intelijen agar tidak berjalan di luar prosedur penegakan hukum yang sah.
Tiga perspektif teoretis—birokrasi Weberian, patronase informal, dan principal-agent—tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pembersihan jaringan personal atau keterkaitan langsung antara mutasi dan penyidikan perkara LIMS.
Kerangka tersebut menyediakan alat analitis untuk menelusuri apakah perubahan komposisi elite di tubuh Polri diikuti oleh penataan tata kelola organisasi, konsistensi aturan formal, serta mekanisme pertanggungjawaban kewenangan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan