Untuk memahami hubungannya dengan distribusi pengaruh, pembacaan perlu melihat relasi antara birokrasi formal dan jaringan informal.
Dalam konsep birokrasi rasional-legal Max Weber, kewenangan melekat pada jabatan dan aturan formal, bukan pada hubungan pribadi.
Penempatan pejabat didasarkan pada hierarki, kompetensi, dan kualifikasi profesional.
Namun, jaringan informal berupa relasi personal, kepercayaan, dan loyalitas kerap membentuk jaring patronase yang memengaruhi akses terhadap jabatan.
Konteks ini relevan dengan pengakuan mantan Ketua Kompolnas Mahfud MD mengenai proses pencalonan Listyo Sigit sebagai Kapolri pada 2021.
Dalam wawancara dengan iNews pada Kamis, 5 November 2026, Mahfud menceritakan bahwa nama Listyo semula berada di peringkat ketujuh dan tidak masuk dalam tiga besar penilaian internal Kompolnas.
Ia menyebut Mensesneg saat itu, Pratikno, meminta agar nama Listyo dimasukkan ke dalam tiga besar yang diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.
“Pak Listyo itu diminta dimasukkan ketiga besar, yang minta itu Mensesneg Pak Pratikno. Kita kan ga bisa nolak, wong itu bukan seleksi, wong itu permintaan Presiden, kan ada syarat lain yang sifatnya subjektif chemistry Presiden, Presiden merasa chemistrynya Listyo. Jadi Listyo yang ada di bawah kita naikkan ke atas,” tutur Mahfud.
Lima tahun kemudian, pergantian pimpinan dari Listyo kepada Suyudi diikuti perubahan komposisi pejabat pada sejumlah lapisan.
Penelitian Edward Aspinall dan Ward Berenschot dalam Democracy for Sale (2019) menjelaskan bagaimana jaringan informal dan pertukaran dukungan memengaruhi akses terhadap kekuasaan.
Meski kajian tersebut berfokus pada politik elektoral, kerangkanya dapat digunakan secara terbatas untuk membaca interaksi antara hubungan informal dan mekanisme formal di tubuh Polri.
Kesamaan riwayat penugasan belum cukup menyimpulkan adanya jaringan loyalitas, sehingga penelusuran memerlukan pembuktian dari pola promosi dan dasar penempatan pejabat.
Pergantian Elite dan Institusionalisasi Kekuasaan
Perubahan komposisi pejabat di era Suyudi dan perkara penyadapan yang menyeret Listyo Sigit menghadirkan dua persoalan kelembagaan yang berbeda.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan