Kebijakan ini ditujukan bagi guru yang masa perjanjian kerjanya berakhir pada Desember 2026.

Prasetyo menyebut kebijakan perpanjangan tersebut mencakup sekitar 172.323 guru.

Selain itu, terdapat 2.482 tenaga pengajar di lingkungan Kementerian Agama yang juga mendapatkan perpanjangan masa kerja.

“Pemerintah mengambil keputusan untuk memberikan perpanjangan, ini berlaku bagi kurang lebih 172.323 orang, dan kurang lebih 2.482 guru yang berada di Kementerian Agama, ini diperpanjang masa kerjanya yang akan habis di Desember 2026 nanti,” kata Prasetyo.

Pemerintah juga akan menerapkan kebijakan serupa bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis non-ASN.

Keputusan tersebut menjadi bagian dari penataan tenaga non-ASN lintas sektor, termasuk memberikan kepastian keberlanjutan masa kerja bagi pegawai yang selama ini menjalankan pelayanan publik.

Peningkatan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu dijadwalkan mulai berlaku secara bertahap pada 1 Januari 2027.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.