JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan bertemu empat mata dengan Presiden Republik Arab Mesir Abdel Fattah El-Sisi di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (11/10/2026). Pertemuan ini berlangsung di tengah upaya kedua negara memperluas kerja sama ekonomi sekaligus memperkuat koordinasi diplomatik mengenai Palestina dan perkembangan geopolitik Timur Tengah.
Menteri Luar Negeri Arrmanatha Christiawan Nasir mengatakan pertemuan kedua kepala negara akan dilanjutkan dengan pertemuan bilateral dan penandatanganan sejumlah dokumen kerja sama.
“Bapak Presiden akan menerima Presiden Mesir di Istana, dan akan ada serangkaian kegiatan, mulai dari pertemuan empat mata, pertemuan bilateral, dan penandatanganan nota kesepahaman terkait dengan masalah visa, kerja sama statistik, perikanan, dan juga rencana aksi untuk meningkatkan hubungan kerja sama strategis antara Indonesia dan Mesir,” kata Arrmanatha, Minggu (11/10/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Arrmanatha, yang akrab disapa Tata, setelah menghadiri penyambutan kedatangan El-Sisi di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (10/10/2026).
Kunjungan kenegaraan El-Sisi pada 10–11 Oktober 2026 merupakan kunjungan pertamanya ke Indonesia sejak 2015.
Menurut Arrmanatha, kunjungan tersebut sekaligus menjadi kunjungan balasan setelah Prabowo melakukan lawatan ke Mesir pada 2024 dan 2025.
Kemitraan Strategis Sejak 2025
Hubungan Indonesia–Mesir memasuki tahap baru ketika Prabowo dan El-Sisi menandatangani Pernyataan Bersama tentang Kemitraan Strategis di Istana Al Ittihadiya, Kairo, pada 12 April 2025.
Kesepakatan tersebut mencakup komitmen memperkuat kerja sama politik, ekonomi, keamanan, pertahanan, budaya, pendidikan, serta hubungan antarmasyarakat.
Kedua negara juga menempatkan hubungan historis sebagai landasan pengembangan kemitraan bilateral.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan