Dalam pernyataan bersama yang disahkan kedua presiden, disebutkan bahwa peningkatan hubungan didasarkan pada nilai keadilan, saling menghormati, dan saling percaya.
Kemitraan tersebut menjadi kerangka bagi agenda kerja sama yang kembali dibahas dalam kunjungan El-Sisi ke Jakarta.
Penandatanganan dokumen mengenai visa, statistik, dan perikanan yang dijadwalkan pada 11 Oktober merupakan bagian dari upaya memperluas kerja sama sektoral kedua negara.
Pada Juli 2026, Menteri Luar Negeri Indonesia yang kala itu masih dijabat Sugiono dan Menteri Luar Negeri Mesir Badr Abdelatty juga membahas implementasi kemitraan strategis dalam pertemuan di sela-sela rangkaian pertemuan menteri luar negeri ASEAN di Manila, Filipina.
Kementerian Luar Negeri RI menyebut peluang kerja sama yang dibahas mencakup perdagangan, investasi, industri, pendidikan, kesehatan, energi, dan riset. Kedua pihak juga membicarakan peningkatan kesempatan beasiswa bagi mahasiswa Indonesia dan kerja sama antarlembaga pendidikan tinggi.
Sugiono menekankan pentingnya pelaksanaan kesepakatan yang telah dibangun kedua negara.
“Penguatan implementasi Kemitraan Strategis Indonesia-Mesir merupakan hal penting untuk mempercepat realisasi kerja sama Indonesia–Mesir yang saling menguntungkan,” ujar Sugiono dalam keterangan Kementerian Luar Negeri pada 26 Juli 2026.
Perdagangan dan Akses Pasar Afrika Utara
Kepentingan ekonomi menjadi salah satu dimensi penting dalam hubungan Indonesia–Mesir. Data Kementerian Perdagangan menunjukkan total perdagangan kedua negara sepanjang 2025 mencapai US$2,38 miliar, dengan surplus Indonesia sekitar US$1,50 miliar.
Ekspor Indonesia ke Mesir pada 2025 tercatat US$1,94 miliar, sedangkan impor dari Mesir mencapai US$439,8 juta. Produk ekspor utama Indonesia meliputi lemak dan minyak hewan atau nabati, kopi, teh, rempah-rempah, mesin dan peralatan listrik, bahan kimia anorganik, serta aluminium.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan