JAKARTA — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) keberatan dengan ketentuan baru yang membatasi masa kerja karyawan kontrak atau pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) maksimal empat tahun.

Pengusaha sebelumnya mengusulkan agar masa kerja pekerja alih daya (outsourcing) tetap dapat berlangsung hingga lima tahun.

Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani mengatakan usulan tersebut telah disampaikan dengan mempertimbangkan karakteristik sejumlah pekerjaan yang membutuhkan masa kerja lebih dari empat tahun.

“Kita udah sampaikan kan mengenai misalnya hubungannya dengan outsourcing kalau itu kan dikatakan lima tahun kita minta tetap lima tahun, tapi itu kemudian dikurangi, saya enggak tahu itu benar apa enggaknya,” kata Shinta kepada wartawan di Hotel Kempinski, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Meski menyampaikan keberatan, Shinta mengatakan keputusan akhir mengenai ketentuan tersebut berada di tangan pemerintah dan DPR.

Apindo masih menunggu kepastian mengenai hasil final aturan yang baru disahkan.

“Kalau pada akhirnya tetap dengan permintaan yang disampaikan oleh serikat buruh ya kita enggak bisa. Itu keputusan pemerintah pada akhirnya yang menyampaikan kepada DPR, jadi kita mesti melihat hasilnya seperti apa,” ujarnya.

Kontrak Maksimal 4 Tahun

Di sisi lain, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Ketua Partai Buruh Said Iqbal menilai pengaturan baru mengenai PKWT memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja.

Menurut Said, masa kerja karyawan kontrak dibatasi maksimal empat tahun.

Skemanya terdiri atas kontrak awal paling lama dua tahun, kemudian dapat diperpanjang dua kali dengan durasi masing-masing maksimal satu tahun.

Dengan skema tersebut, masa kerja melalui PKWT terdiri atas tiga periode, yakni kontrak awal dan dua kali perpanjangan.

Setelah melewati batas maksimal empat tahun, perusahaan yang masih membutuhkan tenaga kerja tersebut wajib mengangkat pekerja bersangkutan sebagai karyawan tetap.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.