Adapun penentuan calon wakil presiden masih menunggu perkembangan politik dan evaluasi terhadap pemerintahan saat ini.

“Standing position Golkar kan jelas, bahwa kami menghadapi Pilpres tahun 2029, kami sudah punya calon namanya Pak Prabowo, ya,” kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/10/2026).

Doli menyebut peluang Prabowo kembali berpasangan dengan Gibran tetap terbuka apabila pemerintahan keduanya dinilai berhasil.

“Artinya kan pemerintahan ini sukses itu pemerintahan Pak Prabowo-Gibran. Ya patut dipertimbangkan untuk kemudian direkomendasikan berpasangan lagi,” ujarnya.

Sikap Golkar tersebut belum menjadi keputusan final mengenai pendamping Prabowo. Gerindra pun menegaskan bahwa penentuan cawapres merupakan kewenangan Prabowo sebagai ketua umum partai.

Juru Bicara Gerindra Sugiat Santoso mengapresiasi dukungan partai-partai terhadap pencalonan kembali Prabowo, tetapi tidak memberikan kepastian mengenai sosok yang akan mendampinginya.

“Ya, prinsipnya kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas doa dan dukungan dari kawan-kawan partai lain terhadap Pak Prabowo pada Pilpres 2029,” ujar Sugiat, Sabtu (10/10/2026).

Ia menegaskan, keputusan mengenai cawapres dan langkah strategis lainnya akan ditentukan oleh Prabowo.

“Tapi memang kalau di mekanisme di internal Gerindra terkait dengan Pilpres itu menjadi kewenangan mutlak Pak Prabowo lah kan. Siapa nanti calon wakil presidennya dan keputusan-keputusan strategis lainnya. Kami tunduk dan patuh apa yang menjadi keputusan Pak Prabowo,” katanya.

Di tengah belum adanya kepastian tersebut, PAN mulai menyampaikan alternatif. Wakil Ketua Umum PAN Eddy Soeparno menegaskan partainya tetap mendukung Prabowo, tetapi tidak mengunci pilihan pada Gibran.

“Kita sudah tiga kali mendukung Bapak Presiden Prabowo, satu-satunya partai loh di luar Gerindra, yang konsisten mendukung Bapak Prabowo tiga kali dalam tiga pilpres,” kata Eddy, Kamis (5/2/2026).

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.