JAKARTA, RMTVNews.com — Gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tetap dibayarkan meski sebagian koperasi belum beroperasi penuh. Pemerintah menyiapkan anggaran untuk membayar gaji para manajer selama dua tahun pertama melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi, Destry Anna Sari, mengatakan sebanyak 26.991 manajer telah menandatangani Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Sebanyak 159 orang menolak kontrak, sedangkan 1.550 lainnya masih terkendala proses administrasi.

Dari koperasi yang disiapkan, sekitar 17.000 KDKMP telah melewati tahap verifikasi dan validasi untuk segera beroperasi.

Namun, sebagian koperasi masih menunggu kelengkapan fasilitas pendukung, termasuk kendaraan operasional dan rak barang.

“Iya, betul. Yang yang sudah tanda tangan PKWT sudah dianggap ini, langsung digaji,” kata Destry dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).

Manajer yang koperasinya belum beroperasi penuh tetap menjalankan kegiatan persiapan.

Kegiatan tersebut antara lain memetakan kebutuhan pasar dan mendata produk lokal yang berpotensi dipasarkan melalui koperasi.

“Jadi, walaupun belum lengkap, tapi dia mempersiapkan operasionalnya itu tadi, kebutuhan permintaan untuk ritelnya bagaimana. Kemudian konsolidasi produk apa yang dimiliki. Teman-teman manajer sudah diberikan peningkatan kapasitasnya, sudah diberikan untuk itu,” ujarnya.

Kementerian Koperasi mengusulkan pembayaran gaji dilakukan pada akhir bulan, setelah tanggal 25. Namun, mekanisme pembayaran tersebut masih dalam proses pengajuan.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan sebelumnya menyebut penghasilan manajer KDKMP berkisar Rp6,3 juta hingga Rp8,3 juta, bergantung pada wilayah penempatan. Penghasilan tersebut mencakup gaji dan tunjangan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.