Zulkifli mengatakan anggaran gaji manajer bersumber dari APBN dan disalurkan melalui PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).

Para manajer berstatus pegawai kontrak dengan masa kerja dua tahun.

“APBN dong, tapi dari BUMN ke manajer-manajer itu melalui Agrinas Pangan. Dia pegawai kontrak waktu tertentu selama dua tahun. Pendapatannya Rp6,8 juta sampai Rp8,3 juta. Range-nya itu tergantung wilayahnya,” kata Zulkifli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (2/10/2026).

Zulkifli juga membenarkan ketika ditanya apakah anggaran tersebut disalurkan melalui penyertaan modal negara (PMN) kepada Agrinas Pangan.

Sementara itu, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menjelaskan bahwa pembiayaan gaji dari APBN hanya berlaku bagi manajer. Pegawai koperasi lainnya harus menerima gaji dari pendapatan internal koperasi.

“Ya manajer, kalau pegawai kan harus digaji kan dari internal. Ini manajernya aja,” kata Ferry saat menjelaskan skema pembiayaan KDKMP pada Juli 2026.

Ferry menyatakan pembiayaan gaji manajer akan dialihkan kepada koperasi setelah masa penanggungan oleh APBN berakhir.

“Iya, dari pendapatan koperasi,” ujarnya.

Dengan skema tersebut, para manajer KDKMP berada di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara selama masa kontrak dua tahun.

Setelah periode itu, gaji mereka direncanakan bersumber dari pendapatan koperasi yang telah beroperasi mandiri.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.