JAKARTA, RMTVNews.com — Gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tetap dibayarkan meski sebagian koperasi belum beroperasi penuh. Pemerintah menyiapkan anggaran untuk membayar gaji para manajer selama dua tahun pertama melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi, Destry Anna Sari, mengatakan sebanyak 26.991 manajer telah menandatangani Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Sebanyak 159 orang menolak kontrak, sedangkan 1.550 lainnya masih terkendala proses administrasi.

Dari koperasi yang disiapkan, sekitar 17.000 KDKMP telah melewati tahap verifikasi dan validasi untuk segera beroperasi.

Namun, sebagian koperasi masih menunggu kelengkapan fasilitas pendukung, termasuk kendaraan operasional dan rak barang.

“Iya, betul. Yang yang sudah tanda tangan PKWT sudah dianggap ini, langsung digaji,” kata Destry dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).

Manajer yang koperasinya belum beroperasi penuh tetap menjalankan kegiatan persiapan.

Kegiatan tersebut antara lain memetakan kebutuhan pasar dan mendata produk lokal yang berpotensi dipasarkan melalui koperasi.

“Jadi, walaupun belum lengkap, tapi dia mempersiapkan operasionalnya itu tadi, kebutuhan permintaan untuk ritelnya bagaimana. Kemudian konsolidasi produk apa yang dimiliki. Teman-teman manajer sudah diberikan peningkatan kapasitasnya, sudah diberikan untuk itu,” ujarnya.

Kementerian Koperasi mengusulkan pembayaran gaji dilakukan pada akhir bulan, setelah tanggal 25. Namun, mekanisme pembayaran tersebut masih dalam proses pengajuan.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan sebelumnya menyebut penghasilan manajer KDKMP berkisar Rp6,3 juta hingga Rp8,3 juta, bergantung pada wilayah penempatan. Penghasilan tersebut mencakup gaji dan tunjangan.

Zulkifli mengatakan anggaran gaji manajer bersumber dari APBN dan disalurkan melalui PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).

Para manajer berstatus pegawai kontrak dengan masa kerja dua tahun.

“APBN dong, tapi dari BUMN ke manajer-manajer itu melalui Agrinas Pangan. Dia pegawai kontrak waktu tertentu selama dua tahun. Pendapatannya Rp6,8 juta sampai Rp8,3 juta. Range-nya itu tergantung wilayahnya,” kata Zulkifli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (2/10/2026).

Zulkifli juga membenarkan ketika ditanya apakah anggaran tersebut disalurkan melalui penyertaan modal negara (PMN) kepada Agrinas Pangan.

Sementara itu, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menjelaskan bahwa pembiayaan gaji dari APBN hanya berlaku bagi manajer. Pegawai koperasi lainnya harus menerima gaji dari pendapatan internal koperasi.

“Ya manajer, kalau pegawai kan harus digaji kan dari internal. Ini manajernya aja,” kata Ferry saat menjelaskan skema pembiayaan KDKMP pada Juli 2026.

Ferry menyatakan pembiayaan gaji manajer akan dialihkan kepada koperasi setelah masa penanggungan oleh APBN berakhir.

“Iya, dari pendapatan koperasi,” ujarnya.

Dengan skema tersebut, para manajer KDKMP berada di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara selama masa kontrak dua tahun.

Setelah periode itu, gaji mereka direncanakan bersumber dari pendapatan koperasi yang telah beroperasi mandiri.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.