JAKARTA, RMTVNews.com — Setelah beralih dari Kapolri menjadi Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Listyo Sigit Prabowo mulai mengawal pelaksanaan program prioritas Presiden Prabowo Subianto melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
Salah satunya, menyelesaikan kendala regulasi penjualan obat bebas dan obat bebas terbatas melalui gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Kesepakatan penjualan obat tersebut dicapai dalam rapat koordinasi di Gedung Bina Graha, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Listyo mengatakan kesepakatan itu diperoleh setelah pembahasan bersama Menteri Kesehatan, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait.
“Alhamdulillah, dengan kehadiran Bapak Menteri Kesehatan, Kepala BPOM, kemudian juga dari BPK RI, Bapak Slamet Edi, serta BPKP, semuanya bisa memberikan satu jawaban, konklusi, dan kesimpulan bahwa obat-obatan, baik yang bebas maupun bebas terbatas, bisa segera disalurkan di Koperasi Desa Merah Putih,” kata Listyo dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Menurut Listyo, kesepakatan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo untuk mempercepat operasional gerai KDKMP dan memastikan keberadaannya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Semua kebutuhan terkait gerai (KDKMP) tersebut bisa diselesaikan, karena memang ada skema tadi yang sudah diputuskan, mudahan ini betul-betul bisa dimanfaatkan oleh masyarakat,” ujarnya.
Rencana Perluasan hingga 10.000 Gerai
Dalam rapat koordinasi tersebut, pemerintah juga membahas perluasan rencana penyediaan obat melalui KDKMP.
Program yang semula mencakup 107 koperasi itu direncanakan diperluas menjadi sekitar 8.000 hingga 10.000 gerai.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan