Selisih antara hasil SMRC dan dua lembaga lainnya terbilang cukup besar.
Namun, tanpa penyandingan instrumen pertanyaan dan rincian metodologi secara menyeluruh, selisih itu belum cukup untuk memastikan apakah perbedaan terutama berasal dari rentang waktu pengumpulan data, teknik pengukuran, atau pergeseran penilaian responden di lapangan.
Persepsi Ekonomi dan Catatan Kinerja Kabinet
SMRC turut mengukur pandangan responden terhadap kondisi ekonomi dan sejumlah program pemerintah.
Hasilnya memberikan konteks mengenai aspek-aspek yang dinilai masyarakat dalam mengevaluasi kinerja pemerintahan secara makro.
Sebanyak 50,8 persen responden dalam survei SMRC menilai kondisi ekonomi nasional buruk atau sangat buruk.
Selain itu, 43,1 persen menilai keadaan ekonomi saat survei dilakukan lebih buruk dibandingkan tahun sebelumnya.
Dalam evaluasi program pemerintah, SMRC mencatat sekitar 62 persen responden menyatakan tidak puas terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG), sementara 71,4 persen meragukan keberhasilan program Koperasi Desa Merah Putih.
Temuan tersebut merupakan bagian dari instrumen survei SMRC dan tidak otomatis menjelaskan seluruh perbedaan angka kepuasan yang dilaporkan ketiga lembaga.
Untuk menghubungkan penilaian ekonomi atau program tertentu dengan kepuasan terhadap presiden, diperlukan analisis yang secara khusus menguji korelasi antarindikator tersebut.
Di sisi lain, survei Adidaya Institute memuat penilaian terhadap jajaran menteri kabinet.
Sebanyak 46,5 persen responden menilai kinerja para menteri belum maksimal dan belum bekerja secara profesional.
Temuan ini muncul dalam survei yang sama dengan angka kepuasan terhadap Figur Prabowo sebesar 60,3 persen.
Adidaya turut mencatat 51,4 persen responden puas terhadap kinerja Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, sementara kepuasan terhadap kinerja pemerintahan Prabowo dan Gibran secara keseluruhan tercatat sebesar 52,8 persen.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Add to Google
Tinggalkan Balasan