Majelis hakim berpendapat, penetapan batas maksimum bunga tidak serta-merta merupakan praktik yang dilarang oleh hukum persaingan usaha.
Batas maksimum tersebut dinilai dapat melindungi konsumen dari penetapan bunga secara sewenang-wenang.
Selama tidak melampaui batas yang ditentukan, perusahaan pinjaman daring masih memiliki keleluasaan menetapkan bunga bagi konsumennya.
Aspek ketiga menyangkut definisi pasar bersangkutan. Majelis hakim tidak sependapat dengan penilaian KPPU yang menganggap pedoman batas bunga Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada 2018, 2020, dan 2021 berlaku terhadap seluruh perusahaan yang diperiksa, baik penyelenggara konvensional maupun syariah.
Hakim menilai layanan pinjaman konvensional dan syariah memiliki karakteristik berbeda sehingga tidak dapat begitu saja ditempatkan dalam pasar yang sama.
Perbedaan tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam menilai terpenuhi atau tidaknya unsur pasar bersangkutan dalam perkara persaingan usaha.
Pertimbangan keempat berkaitan dengan unsur perjanjian antarpelaku usaha. Majelis hakim menilai tidak terdapat kesepakatan yang dibuat oleh seluruh perusahaan untuk menetapkan suku bunga secara bersama-sama.
Menurut pertimbangan hakim, yang terjadi adalah kewajiban mematuhi pedoman AFPI, bukan kesepakatan penetapan harga yang dibuat secara bersama oleh seluruh perusahaan.
Majelis juga mempertimbangkan bahwa tidak semua dari 97 perusahaan tersebut ikut menyusun pedoman AFPI, sementara ketidakpatuhan terhadap pedoman itu disertai ancaman sanksi.
Sunoto mengatakan majelis hakim turut menekankan pentingnya koordinasi antarlembaga negara dalam menetapkan kebijakan agar tidak terjadi pertentangan antarkebijakan.
“Majelis hakim menegaskan pelaku usaha tidak dapat dihukum, oleh karena melaksanakan arahan dari otoritas negara yang mengawasinya,” kata Sunoto.
Berawal dari Putusan Denda KPPU
Sebelumnya, KPPU melalui Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 menyatakan 97 penyelenggara pinjaman daring terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan