Pelanggaran tersebut berkaitan dengan penetapan batas atas suku bunga atau manfaat ekonomi pinjaman. KPPU kemudian menjatuhkan sanksi denda dengan nilai keseluruhan mencapai Rp755 miliar.

Dalam pertimbangannya, KPPU menilai penetapan batas atas bunga yang dilakukan melalui pedoman industri dapat memfasilitasi keselarasan perilaku harga antarpelaku usaha dan mengurangi persaingan di pasar pinjaman daring.

Putusan KPPU itu kemudian diajukan keberatan oleh perusahaan-perusahaan yang dikenai sanksi.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebanyak 71 penyelenggara fintech lending tercatat mengajukan permohonan keberatan dalam perkara Nomor 26/Pdt.Sus-KPPU/2026/PN Jkt.Pst.

Para pemohon meminta majelis hakim menyatakan mereka tidak terbukti melanggar Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 dan membatalkan putusan KPPU.

Majelis hakim akhirnya mengabulkan permohonan keberatan tersebut dan membatalkan putusan KPPU yang menjadi objek sengketa.

 

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.