JAKARTA, RMTVNews.com — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Tiga di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA).
Pakar hukum mengingatkan penegakan hukum terhadap korporasi tidak cukup berhenti pada sanksi pidana, tetapi juga perlu mencakup pemulihan lingkungan dan masyarakat terdampak.
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menyampaikan penetapan tersebut seusai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
“Kita sudah menetapkan 11 tersangka korporasi, tiga di antaranya adalah PMA,” kata Suyudi.
Kapolri belum mengungkapkan identitas perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia mengatakan informasi lebih lanjut mengenai perusahaan-perusahaan tersebut akan disampaikan kemudian.
Sebelumnya, Polri menyatakan 98 laporan polisi terkait dugaan keterlibatan korporasi dalam karhutla telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
Suyudi mengatakan pertanggungjawaban hukum dapat mencakup korporasi, pemilik perusahaan, maupun pemegang saham yang terbukti bertanggung jawab terhadap terjadinya karhutla.
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai penanganan perkara karhutla perlu memperhatikan pemulihan masyarakat yang terdampak.
Menurut dia, penuntutan terhadap korporasi perlu disertai upaya meminta pertanggungjawaban atas kerugian yang ditimbulkan, sepanjang memenuhi dasar hukum yang berlaku.
“Ada keseimbangan, di satu sisi mempertanggungjawabkan perbuatannya, di sisi lain dia harus punya tanggung jawab pemulihannya, terutama pada masyarakat korban,” ujar Fickar kepada wartawan, Kamis (22/10/2026).
Fickar juga menekankan pentingnya menelusuri rantai tanggung jawab di dalam perusahaan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan