Pemeriksaan tidak semestinya hanya berhenti pada pekerja yang berada di lapangan, tetapi perlu menelusuri peran pengurus dan pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan apabila ditemukan bukti keterlibatan mereka.

Pertanggungjawaban setiap pihak tetap harus ditentukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum, termasuk ketentuan mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi.

Di sisi lain, penanganan karhutla juga berjalan melalui jalur administratif.

Kementerian Kehutanan pada 19 Oktober 2026 menyatakan telah menjatuhkan sanksi administratif terhadap 32 perusahaan yang terkait dengan areal terbakar seluas 12.926,74 hektare.

Dari jumlah tersebut, 19 perusahaan dikenai pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan.

Lima subjek hukum dikenai pencabutan izin, sedangkan delapan lainnya dikenai paksaan pemulihan ekosistem hutan.

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) juga menyebut 125 subjek hukum sedang menjalani proses pidana, dengan 44 subjek berada pada tahap penyelidikan dan 79 lainnya pada tahap penyidikan.

Dua subjek hukum korporasi telah memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.

Angka penanganan Kemenhut tersebut berasal dari proses yang dilaporkan lembaga itu, sedangkan angka 98 laporan polisi disampaikan Polri.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.