Selain mendorong regulasi, BNN menekankan pentingnya koordinasi antarlembaga dalam menangani peredaran narkotika melalui vape.

Upaya tersebut mencakup penegakan hukum, pengawasan jalur distribusi, edukasi masyarakat, serta perlindungan terhadap kelompok usia muda.

Menurut Asep, penanganan masalah ini tidak dapat bergantung pada satu institusi.

Kerja sama antarlembaga diperlukan agar pencegahan dan penindakan dapat berjalan secara terkoordinasi.

BNN juga menempatkan edukasi publik sebagai bagian dari upaya pencegahan.

Masyarakat perlu memperoleh informasi mengenai risiko penyalahgunaan perangkat rokok elektrik sebagai sarana peredaran zat narkotika.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.