Ia membantah uang Rp800 juta tersebut merupakan pembayaran untuk mencabut pemblokiran atau menandai berakhirnya sengketa.

Hercules juga mempertanyakan nominal uang tersebut jika dikaitkan dengan nilai tanah seluas 65 hektare. Ia mengatakan uang yang semula disebut mencapai Rp1 miliar ternyata berjumlah Rp800 juta setelah dihitung.

Dalam keterangannya, Hercules menyebut uang itu berada di mobilnya dan mengaku tidak mengetahui sebelumnya bahwa uang tersebut ada di sana.

Ia kemudian meminta tim hukumnya meneruskan uang tersebut kepada KPK agar asal-usul dan tujuan pemberiannya dapat ditelusuri.

KPK Sebut Uang Berkaitan dengan Pembukaan Blokir dan HGB

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya mengatakan penyidik menyita uang tunai Rp800 juta yang diserahkan oleh NMB, kuasa hukum Hercules, pada Kamis (15/10/2026).

Menurut Budi, uang tersebut diduga diterima Hercules dari PT Summarecon Agung Tbk dan berkaitan dengan pengelolaan lahan di Kabupaten Bogor.

“Uang dimaksud diduga merupakan uang yang diterima oleh HRM dari PT SMC, berkaitan dengan pengelolaan lahan di wilayah Bogor dan permintaan dari PT SMC untuk melakukan pembukaan blokir dan pengurusan HGB-nya diduga terjadi tindak pidana korupsi penyuapan kepada oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” kata Budi.

KPK menyatakan penyitaan uang tersebut merupakan bagian dari penyidikan untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan pada 14 September 2026 dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.

Hercules menyatakan siap memberikan keterangan apabila dipanggil KPK. Ia mengatakan penyerahan uang tersebut dimaksudkan agar lembaga antirasuah menelusuri asal-usulnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.