Menurut konstruksi perkara yang disampaikan KPK, persoalan bermula ketika Summarecon mengajukan perpanjangan HGB dan rencana pemecahan sertifikat menjadi beberapa bagian untuk diproses menjadi sertifikat hak milik (SHM).

KPK menyebut sebagian lahan yang dikelola Summarecon masih bersengketa dengan sejumlah pihak yang mengaku sebagai pemilik atau ahli waris sebelumnya, yang disebut memiliki SHM atas tanah yang bersinggungan dengan lahan tersebut.

Pihak yang mengaku sebagai ahli waris kemudian menggugat penerbitan sembilan sertifikat HGB Summarecon ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Gugatan itu ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.

Dalam prosesnya, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor mengundang pihak-pihak terkait untuk mediasi.

Setelah itu, pihak yang mengaku sebagai ahli waris mengajukan pemblokiran terhadap HGB Summarecon dan mencabut gugatan di PTUN Bandung.

KPK menduga proses pembukaan blokir tersebut menjadi pintu masuk komunikasi antara pihak Summarecon, perantara, dan pejabat pertanahan.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung diduga meminta Rp2 miliar untuk membuka blokir dan memecah HGB, sedangkan pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar.

Pada 27 Agustus 2026, Adrianto Pitojo Adhi diduga menyerahkan Rp1,5 miliar melalui Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi kepada Erwin.

KPK menyebut Erwin kemudian menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang. Uang itu diduga berkaitan dengan pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB.

KPK melakukan operasi tangkap tangan di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Sehari kemudian, KPK mengumumkan penetapan delapan tersangka.

Perusahaan Bantah Terlibat dalam Uang Rp106,3 Miliar

Selain mempersoalkan pemblokiran HGB, kuasa hukum Summarecon membantah keterkaitan perusahaan dengan uang Rp106,3 miliar yang disita KPK dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.