Ia menyebut uang itu tidak berkaitan dengan perusahaan maupun Direktur Utama Adrianto Pitojo Adhi.

“Uang hasil OTT sebesar Rp. 106,3 milyar sebagaimana yang disampaikan dalam konferensi pers KPK pada hari Selasa tanggal 15 September 2026, bukanlah uang yang berasal dari Summarecon Agung ataupun uang pribadi dari Adrianto P. Adhi, melainkan diduga kuat merupakan uang setoran dari orang kepercayaan KABAN seluruh Indonesia yang dikumpulkan serta berkaitan dengan rotasi/mutasi jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” katanya.

Pihak Summarecon juga menyayangkan pernyataan ahli waris Mamesah dan kuasa hukum dari kantor GRIB Jaya yang dinilai membangun narasi seolah-olah perusahaan memberikan uang Rp1 miliar untuk membuka blokir sertifikat.

Sehat menegaskan GRIB Jaya tidak punya kewenangan membuka blokir tersebut. Perusahaan menyatakan sedang mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak yang dinilai menyampaikan tuduhan merugikan.

“Narasi yang dibuat oleh pihak Ahli Waris Mamesah dan Kuasa Hukum dari kantor GRIB yang ikut memperkeruh suasana yang seolah-olah telah menerima suap untuk membuka blokir sebesar Rp 1 miliar lalu uang tersebut dikembalikan kepada KPK. Uang tersebut jelas bukan uang suap untuk membuka blokir, karena GRIB tentu saja tidak punya kewenangan untuk membuka blokir tersebut,” katanya.

Menurut Sehat, Summarecon melalui PT KCJA membeli tanah dari PT Gunung Geulis Sentra Kreasi (GGSK) pada 2012. GGSK disebut telah memiliki tanah itu sejak 1975 setelah membelinya dari PT Adiguna Shipyard.

Setelah pembelian, Summarecon menempuh proses administrasi penerbitan sertifikat, dan HGB terbit setelah seluruh persyaratan terpenuhi.

“Setelah tanah tersebut dibeli pada tahun 2012, klien kami telah menempuh proses dan prosedur yang panjang untuk menerbitkan sertifikat tanah. Setelah semua persyaratan terpenuhi maka Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor menerbitkan SHGB atas nama Klien kami pada tanggal 11 Juni 2015 yang terdiri dari 12 SHGB,” kata Sehat.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.