Artinya, rezim TPPU sejak awal tidak hanya berbicara mengenai orang. Ia berbicara mengenai harta hasil kejahatan.

Paradigma tersebut penting karena kejahatan ekonomi pada akhirnya memiliki tujuan ekonomi. Pelaku melakukan korupsi, penipuan, narkotika, perdagangan ilegal atau kejahatan lainnya bukan semata-mata untuk menghasilkan status sebagai pelaku kejahatan, tetapi untuk mendapatkan manfaat ekonomi.

Jika pelaku dihukum tetapi hasil kejahatannya tetap dapat dinikmati, maka ada bagian penting dari tujuan pemberantasan kejahatan yang belum disentuh.

Karena itu, follow the money menjadi penting.

Persoalannya kemudian bukan hanya apakah instrumen itu ada, tetapi sejauh mana penyidik menggunakannya.

Di sinilah RUU Perampasan Aset masuk.

Perlu diingat bahwa RUU Perampasan Aset tidak identik dengan TPPU. RUU tersebut mencoba membangun kerangka yang lebih khusus mengenai bagaimana aset yang berkaitan dengan tindak pidana dapat ditelusuri, disita, dirampas dan dikelola.

Salah satu perbedaan penting berada pada mekanisme non-conviction based asset forfeiture atau NCB.

Dalam mekanisme ini, fokus dapat diarahkan kepada aset atau benda (in rem), bukan semata-mata kepada pemilik atau pelaku tindak pidananya. Konsep tersebut menjadi relevan ketika proses pidana terhadap seseorang menghadapi hambatan tertentu, misalnya tersangka meninggal dunia atau melarikan diri, sementara terdapat bukti yang cukup mengenai keterkaitan aset dengan tindak pidana.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.