Jika dalam persidangan muncul fakta mengenai transaksi atau aset yang belum pernah disentuh dalam penyidikan, apakah informasi tersebut dikembangkan menjadi penyelidikan atau perkara baru ketika dasar hukumnya terpenuhi?
Di sinilah persoalan hukum bertemu dengan persoalan penegakan hukum.
Instrumen hukum hanya menyediakan kewenangan. Penyidiklah yang menentukan apakah kewenangan itu digunakan untuk mengikuti jejak uang lebih jauh.
Jangan sampai RUU menjadi jawaban untuk semua persoalan
Pembahasan RUU Perampasan Aset saat ini memang menunjukkan bahwa masih terdapat sejumlah persoalan yang ingin diselesaikan.
Komisi III DPR antara lain membahas mekanisme NCB, batas kewenangan, perlindungan pihak ketiga, hingga pengelolaan aset yang telah disita atau dirampas. DPR juga menilai pengelolaan aset membutuhkan perhatian tersendiri karena aset yang sudah disita tetap harus dijaga nilainya sampai memiliki status hukum final.
Bahkan dalam pembahasan awal, anggota Komisi III Safaruddin mengingatkan agar mekanisme perampasan aset tidak menjadi jalan pintas ketika proses pidana terhadap pelaku sebenarnya masih dapat berjalan. Menurutnya, mekanisme perampasan aset seharusnya menjadi alternatif ketika proses pidana mengalami hambatan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan