JAKARTA, RMTVNews.com — Pelarian Firman Handoko, terpidana kasus penipuan terkait transaksi bernilai sekitar Rp50 miliar, berakhir di kawasan Bedugul, Kabupaten Tabanan, Bali.
Tim gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Bali menangkap Firman saat sedang berlibur bersama keluarganya, Jumat (9/10/2026).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali I Gede Wiraguna Wiradarma mengatakan penangkapan dilakukan oleh Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejati Bali setelah melacak pergerakan terpidana lintas provinsi.
Firman ditangkap di sebuah rumah makan di kawasan Bedugul setelah tim melakukan pelacakan sejak Rabu (7/10).
“Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 125 K/Pid/2024 tanggal 27 Februari 2024, Firman Handoko dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP,” kata Wiraguna, dikutip dari ANTARA.
Berdasarkan putusan kasasi tersebut, Firman dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun tujuh bulan.
Wiraguna menjelaskan, pengejaran terhadap Firman bermula pada Rabu malam ketika Tim AMC Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan Kejati Bali untuk menelusuri keberadaannya.
Tim awalnya bergerak dari Jakarta menuju Yogyakarta. Namun, hasil pelacakan menunjukkan Firman telah berpindah ke Sidoarjo, Jawa Timur, sehingga pengejaran dilanjutkan ke wilayah tersebut.
Dari Sidoarjo, Firman diketahui bergerak menuju Banyuwangi sebelum menyeberang ke Bali melalui Pelabuhan Ketapang.
Tim kemudian mengikuti pergerakannya hingga ke kawasan Bedugul, Kabupaten Tabanan. Setelah melakukan pemantauan, petugas menangkap Firman di sebuah rumah makan.
Saat ditangkap, Firman sedang berlibur bersama istri dan kedua anaknya. Kejati Bali menyatakan proses penangkapan berlangsung aman tanpa perlawanan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan