Diserahkan untuk Eksekusi Putusan

Setelah ditangkap, Firman dibawa ke Kantor Kejati Bali dan tiba sekitar pukul 17.15 WITA. Ia diterima oleh Asisten Intelijen Kejati Bali bersama jajaran bidang intelijen.

Setelah proses penerimaan dan koordinasi, Firman diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Denpasar untuk menjalani administrasi dan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Penangkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kejaksaan melaksanakan putusan pengadilan terhadap terpidana yang belum menjalani hukuman sesuai putusan berkekuatan hukum tetap.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.