Sementara itu, Pasal 12 mengatur sejumlah bentuk penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berkaitan dengan tindakan dalam jabatannya dan bertentangan dengan kewajibannya.
Pasal 6 mengatur suap yang berkaitan dengan hakim atau advokat dalam konteks tertentu. Adapun Pasal 13 mengatur pemberian hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya.
Ketentuan mengenai tindak pidana penyuapan juga diatur dalam KUHP Nasional, antara lain melalui Pasal 605 dan Pasal 606.
Penerapan ketentuan tersebut harus dilihat berdasarkan rumusan unsur masing-masing pasal dan hubungannya dengan perbuatan yang diperiksa.
Dalam hukum pidana, tindak pidana yang mensyaratkan kualitas atau kedudukan tertentu pada pelakunya dikenal sebagai delik propria.
Kualitas khusus tersebut dapat berupa status sebagai pegawai negeri, penyelenggara negara, hakim, atau profesi lain sebagaimana ditentukan dalam rumusan pasal yang bersangkutan.
Namun, tidak seluruh tindak pidana suap mensyaratkan penerima uang berstatus pegawai negeri.
Kualifikasi pelaku dan unsur tindak pidana harus diperiksa berdasarkan ketentuan yang relevan, termasuk apakah pasal yang digunakan mengatur pemberi, penerima, atau pihak lain yang terlibat.
Siapa yang Dimaksud Pegawai Negeri dalam UU Tipikor?
Pasal 1 angka 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 mendefinisikan pegawai negeri dalam cakupan yang lebih luas daripada pengertian pegawai negeri dalam administrasi kepegawaian.
Dalam ketentuan tersebut, pegawai negeri meliputi:
a. Pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tentang kepegawaian.
b. Pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam KUHP.
c. Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah.
d. Orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan