“Saya ditelepon sampai jam 11 malam masih ditelepon juga. Saya menyiasatinya membuat surat pencabutan blokir. Saya sudah buat, saya kirim ke inisial MW itu yang mengaku sebagai legal dari PT Summarecon,” kata Wilson.
Ia mengatakan surat tersebut dikirim dengan penjelasan bahwa pencabutan blokir baru akan dilakukan apabila terdapat arahan dan kesepakatan yang jelas.
Wilson juga menyebut Hercules mendapat komunikasi terkait pencabutan blokir ketika berada di Timor Leste.
Menurut dia, pihaknya menilai komunikasi tersebut perlu diperiksa karena berlangsung setelah uang Rp800 juta dimasukkan ke mobil.
Tim hukum menduga rangkaian komunikasi tersebut berkaitan dengan upaya membangun kesan bahwa sengketa tanah telah diselesaikan.
Wilson mengatakan penyerahan uang Rp800 juta dilakukan pada 15 Oktober 2026. Ia menjelaskan, tim hukum sebelumnya belum melihat hubungan langsung antara uang tersebut dan perkara yang sedang ditangani KPK.
Menurut Wilson, tim hukum kemudian menilai perlu menyerahkan uang itu setelah melihat keterkaitannya dengan penyidikan dugaan suap dalam pengurusan sertifikat tanah di Kabupaten Bogor.
“Kenapa baru kemarin? Karena sebelumnya kami belum ada kaitan dengan uang yang kami tahu ini, yang Rp800 juta, belum ada kaitannya. Tapi ketika ini kami punya kepentingan karena ada proses-proses gugatan,” ujarnya.
Ia mengatakan tim hukum ingin memastikan perjuangan ahli waris dalam sengketa tanah tidak terhambat oleh persoalan yang sedang diselidiki.
Wilson juga menyebut pihaknya telah menyerahkan tangkapan layar percakapan WhatsApp dengan MW kepada bagian Pengaduan Masyarakat KPK sebelum uang diserahkan.
“Jauh sebelum kami menyerahkan uang tersebut, kami terlebih dahulu menyerahkan bukti-bukti berupa screenshot WA antara kami dengan saudara MW. Itu telah kami serahkan kepada bagian Dumas di KPK,” kata Wilson.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Add to Google
Tinggalkan Balasan