Gas merupakan sumber energi utama bagi sejumlah sektor manufaktur, termasuk industri keramik dan kaca yang menggunakan tungku serta proses produksi berkelanjutan.

Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) melaporkan bahwa PT Perusahaan Gas Negara (PGN) memberlakukan pembatasan penyaluran gas kepada pelanggan terdampak sejak 14 September 2026.

Pasokan untuk periode September tersebut dibatasi menjadi sekitar 78% dari volume minimum dalam perjanjian jual beli gas.

Ketua Umum FIPGB Yustinus Gunawan mengatakan pembatasan mendadak membuat sejumlah perusahaan harus mematikan sebagian lini produksi.

Kondisi tersebut juga berisiko mengganggu pemenuhan kontrak kepada pelanggan dan meningkatkan tekanan terhadap kegiatan usaha.

Menurut FIPGB, tingkat utilisasi industri yang terdampak turun hingga sekitar 80%.

Organisasi tersebut juga menyebut sebagian perusahaan menghadapi persoalan biaya karena pasokan gas dengan harga yang lebih rendah tidak sepenuhnya tersedia sesuai alokasi.

Di Jawa bagian barat, realisasi pasokan gas melalui skema harga gas bumi tertentu (HGBT) dilaporkan baru mencapai sekitar 88–90% dari alokasi yang ditetapkan.

Untuk kebutuhan di luar realisasi pasokan tersebut, industri menghadapi harga yang lebih tinggi.

PGN menjelaskan pembatasan dilakukan karena pasokan dari sisi hulu belum sepenuhnya mencukupi kebutuhan pelanggan.

Corporate Secretary PGN Fajriyah Usman menyatakan penyesuaian penyaluran dilakukan untuk menjaga keandalan dan keamanan sistem distribusi gas.

PGN juga menyebut besaran pembatasan tidak sama bagi seluruh pelanggan karena disesuaikan dengan ketersediaan pasokan pada masing-masing periode.

Kebijakan tersebut dinyatakan bersifat sementara sampai kekurangan pasokan dari hulu dapat kembali teratasi.

Ekspor Belum Otomatis Menjadi Pasokan Industri

Berdasarkan data ESDM, sektor industri menjadi pengguna gas domestik terbesar dengan realisasi pemanfaatan 1.263,20 BBTUD atau 23,72% dari total pemanfaatan gas yang dilaporkan untuk semester I 2026.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.