JAKARTA, RMTVNews.com — Bareskrim Polri mengungkap dugaan penghapusan file hasil penyadapan dari komputer sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Penghapusan tersebut diduga diperintahkan oleh tiga tersangka dalam perkara penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan, dugaan penyadapan dan penghapusan data elektronik itu berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026.
Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke server LIMS tanpa melalui proses verifikasi.
“Pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut,” kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Namun, dalam penjelasannya, Bareskrim belum merinci secara terbuka identitas pemilik file yang dihapus.
Polisi juga belum menjelaskan nomor telepon siapa saja yang hasil penyadapannya tersimpan dalam sistem tersebut, termasuk apakah seluruh file berhasil dihapus atau masih ada data yang dapat dipulihkan.
LIMS merupakan singkatan dari Lawful Interception Management System, sistem yang digunakan dalam pengelolaan proses penyadapan.
Dalam perkara ini, Bareskrim menduga sejumlah nomor telepon dimasukkan ke server tanpa verifikasi dan kemudian disadap tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum.
Asep menyebut, dugaan penyadapan itu tidak didasarkan pada kebutuhan penyelidikan maupun penyidikan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Nomor Presiden hingga Pengusaha Diduga Disadap
Bareskrim menyebut penyadapan ilegal tersebut diduga menyasar sejumlah kelompok, mulai dari Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Dengan demikian, perkara ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan penyadapan terhadap nomor telepon Presiden.
Penyidik juga mengusut dugaan penyadapan terhadap sejumlah pihak di luar lingkungan pemerintahan.
Menurut Asep, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan.
Dalam aturan tersebut, penyadapan harus dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum, termasuk penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atas suatu tindak pidana berdasarkan undang-undang.
Bareskrim menduga proses penyadapan dalam perkara ini dilakukan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi.
Nomor-nomor telepon yang dimasukkan ke sistem juga disebut tidak melalui verifikasi.
Petugas Laporkan Dugaan Penghapusan Data
Kasus ini mulai diproses setelah seorang petugas yang mengetahui dugaan peristiwa tersebut membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.
Asep mengatakan, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti elektronik, terdiri dari 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.
Barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk menelusuri dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak, serta penghapusan data elektronik.
Bareskrim kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan dengan metode scientific crime investigation dan proses manajemen penanganan perkara.
Mereka adalah mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Sementara itu, satu orang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.
Ketiganya diduga terlibat dalam rangkaian penyadapan tanpa prosedur dan penghapusan file hasil sadapan dari sistem LIMS.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan tiga ketentuan pidana terhadap para tersangka.
Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur perbuatan melawan hukum berupa mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik.
Ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Kedua, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai akses tanpa hak terhadap komputer atau sistem elektronik milik orang lain.
Ancaman pidananya maksimal enam tahun penjara.
Ketiga, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik.
Ancaman pidananya maksimal delapan tahun penjara.
Irwasum Polri Komjen Asep Edi Suheri mengatakan pihaknya turut melakukan pengawasan terhadap proses pemeriksaan yang berlangsung di Bareskrim dan Divisi Propam Polri.
Ia menyebut pengawasan dilakukan untuk memastikan pemeriksaan berjalan secara profesional dan proporsional.
Polri juga menyatakan telah memiliki aturan internal mengenai pelaksanaan penyadapan melalui Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
Hingga konferensi pers tersebut, Bareskrim belum memerinci siapa saja pemilik file hasil sadapan yang dihapus, isi data yang tersimpan, serta sejauh mana penyidik dapat memulihkan jejak elektronik dari sistem LIMS.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan