Selanjutnya, pada tahap kedua dan ketiga yang dijadwalkan pada 4 November 2026, sebanyak 5.740 personel dari luar Jakarta akan dimobilisasi menggunakan armada kapal perang (KRI) serta jalur darat.
Sementara itu, 13.140 personel sisanya dialokasikan pada tahap keempat dari jajaran Mabesal dan unit Jakarta, yang berada dalam status siaga penuh di markas masing-masing untuk digerakkan sewaktu-waktu.
Penahanan Mantan Kapolri Listyo Sigit
Di saat bersamaan dengan konsolidasi pasukan militer tersebut, Korps Bhayangkara dihebohkan oleh penetapan status tersangka dan penahanan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo oleh Bareskrim Polri.
Selain Listyo Sigit, penyidik Bareskrim Polri turut menetapkan dua perwira tinggi lainnya sebagai tersangka, yakni Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengonfirmasi bahwa ketiga tersangka saat ini telah resmi mendekam di sel tahanan.
“Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri,” ungkap Asep dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2026).
Perkara hukum ini mengakar pada dugaan skandal penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, ormas, LSM, hingga pengusaha sepanjang periode 2025–2026.
Penyidik menduga deretan nomor telepon tersebut dimasukkan secara ilegal ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi yang sah.
Hingga kini, Kabareskrim menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus bergulir mendalam guna mendalami motif, merangkai kronologi peristiwa, serta mengusut pihak-pihak yang memanfaatkan hasil penyadapan tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan