JAKARTA, RMTVNews.com — Pengerahan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam jumlah besar ke wilayah Jakarta mendadak menjadi perhatian publik. Langkah kesiapsiagaan militer ini berlangsung berbarengan dengan meningkatnya suhu politik nasional, menyusul penetapan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal.

Menanggapi pergerakan pasukan dari sejumlah matra menuju ibu kota tersebut, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Muhammad Nas menegaskan bahwa langkah ini merupakan prosedur baku dalam menjalankan tugas negara.

“Pengerahan pasukan merupakan hal yang biasa dilakukan karena TNI dituntut senantiasa siap siaga untuk melindungi segenap bangsa dan menjaga keutuhan NKRI, selalu siap melaksanakan tugas berpedoman perundang-undangan yang berlaku,” ujar Muhammad Nas pada Selasa (3/11/2026).

Kendati demikian, pihak Kapuspen TNI belum merinci secara spesifik mengenai tujuan pengerahan, jumlah total personel, maupun titik penempatan pasukan di wilayah DKI Jakarta.

Selain itu, Muhammad Nas juga tidak memberikan keterangan saat dikonfirmasi terkait dugaan pengerahan ini guna mengantisipasi potensi aksi demonstrasi dalam waktu dekat.

Nada serupa ditunjukkan oleh Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Tunggul yang belum memberikan pernyataan resmi mengenai pergerakan prajurit TNI AL.

TNI AL Siapkan 20.980 Personel Secara Bertahap

Meskipun pejabat resmi belum membeberkan detail operasional, laporan Asisten Operasi Kepala Staf Angkatan Laut Yayan Sofiyan menunjukkan bahwa TNI Angkatan Laut (A disiapkan secara intensif untuk mendukung pengamanan situasi ibu kota.

Berdasarkan instruksi Surat Telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, sebanyak 20.980 personel TNI AL disiagakan melalui empat tahapan utama.

Tahap pertama telah dimulai pada 2 November 2026 dengan menerjunkan 2.100 personel dari satuan wilayah Jakarta, seperti Korps Marinir, Koarmada I, Kodaeral III, dan Kolinlamil.

Selanjutnya, pada tahap kedua dan ketiga yang dijadwalkan pada 4 November 2026, sebanyak 5.740 personel dari luar Jakarta akan dimobilisasi menggunakan armada kapal perang (KRI) serta jalur darat.

Sementara itu, 13.140 personel sisanya dialokasikan pada tahap keempat dari jajaran Mabesal dan unit Jakarta, yang berada dalam status siaga penuh di markas masing-masing untuk digerakkan sewaktu-waktu.

Penahanan Mantan Kapolri Listyo Sigit

Di saat bersamaan dengan konsolidasi pasukan militer tersebut, Korps Bhayangkara dihebohkan oleh penetapan status tersangka dan penahanan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo oleh Bareskrim Polri.

Selain Listyo Sigit, penyidik Bareskrim Polri turut menetapkan dua perwira tinggi lainnya sebagai tersangka, yakni Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengonfirmasi bahwa ketiga tersangka saat ini telah resmi mendekam di sel tahanan.

“Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri,” ungkap Asep dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2026).

Perkara hukum ini mengakar pada dugaan skandal penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, ormas, LSM, hingga pengusaha sepanjang periode 2025–2026.

Penyidik menduga deretan nomor telepon tersebut dimasukkan secara ilegal ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi yang sah.

Hingga kini, Kabareskrim menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus bergulir mendalam guna mendalami motif, merangkai kronologi peristiwa, serta mengusut pihak-pihak yang memanfaatkan hasil penyadapan tersebut.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.