JAKARTA, RMTVNews.com — PT SANY Indonesia Finance resmi mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan menargetkan penyaluran pembiayaan sekitar Rp1,5 triliun pada 2027.

Target itu disampaikan CEO PT SANY Indonesia Finance Bryan Kasenda dalam konferensi pers Official Inauguration & Commercial Market Launch SANY Indonesia Finance di Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).

Bryan menjelaskan, target tersebut dihitung berdasarkan nilai pembiayaan yang disalurkan, bukan jumlah unit yang dibiayai, karena produk SANY sangat beragam sehingga jumlah unit tidak bisa menjadi tolok ukur utama.

“Target kami pada 2027 adalah sekitar Rp1,5 triliun. Jadi jumlah ini masih sangat kecil dibandingkan dengan penjualan produk SANY pada umumnya,” ujarnya.

Target tersebut mencakup seluruh produk SANY di Indonesia. Untuk saat ini, perusahaan belum berencana membiayai alat berat dari merek lain.

Menurut Bryan, SANY Indonesia Finance dihadirkan untuk melengkapi ekosistem bisnis SANY Group di Indonesia, sehingga pembiayaannya difokuskan pada produk yang dipasarkan grup tersebut.

Perusahaan memperoleh izin usaha sebagai perusahaan pembiayaan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-56/D.06/2026 tertanggal 14 September 2026.

Izin ini menjadi dasar bagi perusahaan untuk menjalankan kegiatan pembiayaan di Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.

Ke depan, SANY Indonesia Finance akan mengembangkan layanan pembiayaan untuk mendukung penjualan produk SANY di pasar domestik.

Perusahaan juga membuka peluang memperluas cakupan produk dan layanan seiring perkembangan bisnis dalam jangka menengah dan panjang.

Acara tersebut turut dihadiri Presiden Komisaris PT SANY Indonesia Finance Sanjay Ramchand, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Nazib Faizal, perwakilan OJK Achmad Setya Rahmanta, serta jajaran manajemen SANY Group.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.