Dalam politik elite, ruang tertutup itu justru tempat negosiasi, kompromi, dan perbedaan kepentingan dikelola sebelum keputusan diumumkan.

Bila ruang tersebut diawasi, kepercayaan antarelite ikut terganggu, karena percakapan tertutup bisa dipakai untuk membaca posisi, mengukur loyalitas, atau memperkirakan langkah lawan.

Di sini batas pembacaan teoretis perlu ditegaskan. Belum ada keterangan resmi bahwa hasil sadapan dalam perkara ini dipakai untuk tujuan semacam itu, atau pernah dibagikan kepada pihak mana pun.

Isi percakapan tertutup juga tidak selalu mencerminkan keputusan atau tindakan politik seseorang.

Foucault dan Scott menjelaskan bagaimana pengawasan dapat bekerja sebagai alat kuasa. Keduanya tidak membuktikan bahwa itu yang terjadi di sini, dan pembuktian tetap menjadi tugas penyidik.

Ketika Aparat yang Punya Kepentingan Sendiri

Kalau pengawasan memang dapat menjadi alat kuasa, pertanyaan berikutnya adalah siapa yang memegangnya. Teori kelembagaan menyediakan kerangka lewat principal-agent problem.

Pemerintah selaku pemberi mandat menyerahkan fungsi tertentu kepada institusi keamanan, yang memiliki sumber daya, keahlian teknis, dan akses informasi yang tidak selalu dimiliki langsung oleh pemberi mandat.

Akibatnya, pemberi mandat tidak selalu tahu apa yang dikerjakan agennya, dan agen yang menguasai informasi dapat memiliki kepentingan organisasi yang tidak identik dengan kepentingan pemberi mandat.

Kerangka itu mendapat lapisan tambahan dalam perkara ini, karena pucuk institusi yang diduga menyalahgunakan sistem penyadapan baru saja berpindah ke dekat pusat kekuasaan yang menjadi salah satu targetnya.

Dalam urusan intelijen, ketimpangan semacam ini menyentuh akuntabilitas dan risiko politisasi.

Mengumpulkan informasi demi keamanan negara berbeda mendasar dari memakainya untuk kepentingan organisasi atau aktor politik tertentu.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.